Terjadi Obstruction of Justice di Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang sempat mangkrak.
Pria yang pernah mengajar di PTIK/STIK itu pun menyinggung adanya indikasi terjadi obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sebab, kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sudah terjadi akhir 2022 lalu.
Kasus itu baru mendapat atensi Polda Sumut setelah viral di media sosial baru-baru ini.
"Berbulan-bulan laporan mangkrak. Apakah ada tanda-tanda upaya obstruction of justice? Ini PR bagi Propam Polri," ujar Reza kepada JPNN.com, Rabu (26/4).
Menurut Reza, kalau ada obstruction of justice di kasus penganiayaan tersebut, maka polisi bisa saja digugat untuk bayar police misconduct compensation kepada korban.
"Namun, sepertinya belum ada preseden gugatan semacam itu di sini. Di Barat sudah biasa. Sekaligus, ini mekanisme kontrol terhadap kerja polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Reza juga mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dipidana setelah anaknya, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral di Medan, Sumatera Utara.
Reza Indragiri Amriel menyinggung indikasi obstruction of justice di kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis