Terjaring OTT KPK, Bupati Imas Jadi Tersangka Penerima Suap

Terjaring OTT KPK, Bupati Imas Jadi Tersangka Penerima Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan Miftahudin disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Miftahudin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.(ipp/JPC)


KPK menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka penerima suap. Imas menggunakan orang-orang dekatnya untuk mengumpulkan suap dari pengusaha.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News