Terjaring Razia, Belasan WNA Melakukan Aksi Konyol di Kamar Apartemen
Dua memerinci dari total 35 WNA yang ditangkap, sepuluh WNA di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka. Namun, paspor yang dimiliki masing-masing WNA tersebut sudah kedaluwarsa.
"Sepuluh orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki dalam hitungan bulan hingga tahunan," kata Bong Bong.
Sebanyak 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka.
"Diduga kuat seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," kata Bong Bong.
Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing. (antara/jpnn)
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menggelar razia WNA di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III