Terjaring Razia, Belasan WNA Melakukan Aksi Konyol di Kamar Apartemen

Dua memerinci dari total 35 WNA yang ditangkap, sepuluh WNA di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka. Namun, paspor yang dimiliki masing-masing WNA tersebut sudah kedaluwarsa.
"Sepuluh orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki dalam hitungan bulan hingga tahunan," kata Bong Bong.
Sebanyak 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka.
"Diduga kuat seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," kata Bong Bong.
Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing. (antara/jpnn)
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menggelar razia WNA di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta
- Masuk Ancol Gratis Sepanjang Ramadan, Ngabuburit Makin Seru
- Siap Handover Bulan Ini, Sky House Hadirkan Berbagai Promo Menarik
- Tragis Kematian Pria di Apartemen Cengkareng Jakbar