Terjaring Razia Masker, 8 Orang Dihukum Bersihkan Sampah

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, petugas gabungan menjaring delapan orang yang tidak mengenakan masker.
Camat Jagakarsa Alamsah mengatakan, delapan orang itu terjaring dalam operasi Tibmask di Gang 100 di perbatasan Kelurahan Tanjung Barat dan Kelurahan Lenteng Agung.
"Semua pelanggar itu dikenakan sanksi sosial, yaitu membersihkan sampah di kawasan tersebut," kata Alamsah dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).
Operasi Tibmask di Gang 100 itu melibatkan 70 petugas dari berbagai instansi.
Alamsah menjelaskan, operasi Tibmask itu dalam rangka pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
"Dengan dilakukan penertiban dapat memberikan kesadaran para masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tandasnya.(mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang melibatkan 70 petugas gabungan menjaring delapan orang yang mengabaikan PSBB.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan