Terjaring Razia Masker, 8 Orang Dihukum Bersihkan Sampah
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, petugas gabungan menjaring delapan orang yang tidak mengenakan masker.
Camat Jagakarsa Alamsah mengatakan, delapan orang itu terjaring dalam operasi Tibmask di Gang 100 di perbatasan Kelurahan Tanjung Barat dan Kelurahan Lenteng Agung.
"Semua pelanggar itu dikenakan sanksi sosial, yaitu membersihkan sampah di kawasan tersebut," kata Alamsah dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).
Operasi Tibmask di Gang 100 itu melibatkan 70 petugas dari berbagai instansi.
Alamsah menjelaskan, operasi Tibmask itu dalam rangka pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
"Dengan dilakukan penertiban dapat memberikan kesadaran para masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tandasnya.(mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang melibatkan 70 petugas gabungan menjaring delapan orang yang mengabaikan PSBB.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- Hancurkan Ketombe dengan Menggunakan 4 Masker Alami Ini
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama