Terjaring Razia, PSK Tak Mampu Bayar Denda
jpnn.com, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyidang delapan wanita penjaja cinta yang terjaring Satpol PP Samarinda di kawasan Kompleks Citra Niaga, Kamis (24/8) sekitar pukul 00:30 Wita.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Samarinda, Hakim Fery menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu subsider kurungan sepuluh hari.
Para PSK tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 Ayatl 1 Perda Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial.
Kasi Penyelidik dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda Zulfikar mengatakan, para PSK yang terjaring dan mengikuti sidang rata-rata memilih membayar denda ketimbang harus dikurung di dalam penjara.
”Hanya satu PSK yang tidak sanggup membayar denda sehingga dikurung sepuluh hari,” kata Zulfikar, Jumat (1/9).
Namun, hukuman denda tersebut kadang tak membuat para kupu-kupu malam jera.
Dua PSK sudah berkali-kali terkena razia dan memilih membayar denda setiap kali disidang.
"Dua PSK sudah pernah ditangkap dan mengikuti sidang sebelumnya dan untuk keduanya di denda sebesar Rp 750 ribu," lanjut Zulfikar.
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pria yang Menerobos Paspampres Ini Dianggap Membahayakan Keselamatan Presiden Jokowi
- Dugaan Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 22 Kios di Pasar Segiri Samarinda