Terjaring Razia, PSK Tak Mampu Bayar Denda

Terjaring Razia, PSK Tak Mampu Bayar Denda
MUCIL. Meski sudah berkali-kali terjaring razia, sejumlah PSK masih saja nekat kembali "berdagang" di Kota Tepian. FOTO: SAMARINDA POS/JPNN

Di sisi lain, Kepala Satpol PP AKBP Ruskan menuturkan, tindakan tegas penegak perda adalah instruksi wali kota yang juga berkaitan dengan surat edaran No 733/418/100.26 tentang Penutupan Lokalisasi Tuna Susila (WTS), Tempat Hiburan Malam (THM), serta Pengaturan Jam Oprasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan, Idulfirti dan Iduladha 2017.

”Di poin tiga menyebutkan terhitung sejak 29 Agustus hingga 4 September,  seluruh kegiatan itu harus dihentikan. Jika melanggar tentu akan ada sanksinya,” kata Ruskan. (kis/sal)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News