Terjatuh Saat Menjambret Cewek, Lutfi dan Juli Diamuk Warga Kampung Bali
jpnn.com - JAKARTA - Latif Awaludin dan Juli Satriana jadi sasaran amuk warga Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pria itu adalah pelaku penjambretan yang terjatuh saat beraksi di Jalan Fachrudin, Tanah Abang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi Minggu (24/7) pukul 02.00 WIB. Ketika itu korban yang bernama Indah Lestari sedang berboncengan dengan Fifi Indayanti menggunakan sepeda motor di Jalan Fachrudin.
Saat itulah Latif dan Juli beraksi. "Pelaku yang sudah membuntuti dari awal langsung mengambil tas korban secara paksa hingga terjadi aksi tarik-menarik," kata Awi, Minggu (24/7).
Upaya korban mempertahankan tasnya ternyata membuat pelaku kerepotan. Bahkan pelaku yang juga menunggang motor langsung terjatuh karena perlawanan korban.
Saat itulah korban meneriakkan kata maling kepada kedua pelaku. Teriakan itu membuat warga berdatangan.
"Saat itu tidak jauh ada petugas sedang berjaga mengantisipasi adanya tawuran langsung datang. Tapi sejumlah warga juga sempat memberi bogem mentah karena kesal akan tingkah pelaku," sambung dia.
Untungnya petugas sigap mengantisipasi tindakan berlebihan warga. Latif dan Juli yang sudah babak belur segera dibawa ke kantor Polsek Metro Tanah Abang.
Awi menerangkan, petugas mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6445 EPR. Selain itu, tas korban dan sebuah handphone merek Samsung kini diamankan sebagai barang bukti.
JAKARTA - Latif Awaludin dan Juli Satriana jadi sasaran amuk warga Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pria itu adalah pelaku penjambretan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil