Terjatuh Saat Menjambret Cewek, Lutfi dan Juli Diamuk Warga Kampung Bali

Terjatuh Saat Menjambret Cewek, Lutfi dan Juli Diamuk Warga Kampung Bali
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kedua pelaku sudah ditahan dengan keadaan bonyok. Kami kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun," pungkas Awi.(elf/JPG/jpnn)


JAKARTA - Latif Awaludin dan Juli Satriana jadi sasaran amuk warga Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pria itu adalah pelaku penjambretan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News