Terjebak Tawuran, Siswa SMP Tewas Usai Mengikuti UN
Jumat, 26 April 2013 – 03:28 WIB
Tapi akibat terkena batu, Teddi kehilangan kendali. Akibatnya, motornya menabrak truk yang tengah parkir. Motor Yamaha Mio yang dikendarai tiga siswa itu masuk kolong truk. Setelah kejadian itu, dua gerombolan siswa yang tawuran langsung membubarkan diri. Warga yang melihat kecelakaan itu langsung menolong para korban dan membawanya ke rumah sakit.
”Satu orang pelajar SMP langsung tewas di lokasi kejadian. Sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka,” ungkapnya lagi. Polisi yang mendapat informasi tawuran langsung tiba di lokasi kejadian. Bersama warga, polisi membawa Teddi dan dua temannya ke RSUD Tangerang. Saat itu juga, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Abduh Gopur, orangtua Muhamad Abduh mengaku kaget ketika mendapat informasi dari polisi bahwa putranya berada di rumah sakit. ”Saya memang sempat curiga karena sampai pukul 12.00, anak saya belum juga pulang ke rumah. Tidak tahunya masuk rumah sakit,” terangnya.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Tabrani menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi sampai menelan korban jiwa. ”Benar, yang meninggal adalah siswa kelas III SMP Negeri 7 Batu Ceper. Informasinya terkena lemparan batu. Dua temannya juga mengalami luka-luka,” terangnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Kamis (25/4).
TANGERANG - Tragedi usai Ujian Nasional (UN) tingkat SMP terjadi di Kota Tangerang. Salah satu siswa SMP Negeri 7 Batu Ceper, Kota Tangerang bernama
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara