Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Santai Aja Tuh
jpnn.com - Dua hari berturut-turut pekan ini musisi Ahmad Dhani Prasetyo, 46, memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim.
Suami Mulan Jameela itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurut bapak lima anak tersebut, kasus itu tidaklah istimewa.
"Ini kasus biasa. Saya pernah menghadapi yang lebih gawat lagi sebelumnya," ujarnya di Cyber Crime V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dhani siap menghadapi proses hukum dan tidak akan lari seperti yang disangkakan kepadanya. Dia menganggap keputusan pencekalan dirinya berlebihan.
Dhani dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya seperti tertuang dalam pasal 45 ayat 1 adalah sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.
Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka itu dianggapnya terlalu cepat mengingat proses pemeriksaan Dhani sebagai saksi baru sekali.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati semua proses hukum. "Langkah yang kami ambil saat ini adalah mengajukan permohonan menghadirkan tiga saksi ahli," ungkap Aldwin.
Tiga saksi itu diharapkan Aldwin mampu memberikan pandangan kepada penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam ucapan Dhani. Dia menegaskan, terkait ujaran tersebut, tidak ada subjek yang dituju.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui video di medsos.
- Tanggal Kembar 12.12, Lihat Diskon untuk Konser Dewa 19 All Stars di GBK
- Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Beri Diskon Tiket di Tanggal Cantik
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya