Terjerat Kasus Hukum, Acho Akui Sulit Terima Pekerjaan
"Bagaimana caranya saya buktikan ke Kejaksaan kalau saya kooperatif, itu kan bisa diatur teknisnya, apakah saya harus lapor atau kabari," ungkap Acho.
Acho terkena persoalan hukum setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka.
Dia menulis kekecewaan tersebut di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan itu diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'.
Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Acho telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (gil/jpnn)
Komika Muhadkly alias Acho kini terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut dirasakan Acho sangat mengganggu pekerjaannya di
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?
- Ernest Prakasa Ungkap Alasan Produksi Film Agak Laen
- Film Agak Laen Mulai Diproduksi, Ini Nama-nama yang Terlibat
- Susahnya Cari Kerja di Australia, Apakah Kuliah Lagi Ide yang Bagus?
- Jangan Terus Terpuruk, ini 5 Cara Berdamai dengan Masa Lalu
- Begini Sistem Proteksi Kebakaran di Apartemen Green Pramuka