Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh menangkap seorang aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH (37). ASN itu diamankan di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, karena memiliki sabu-sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Jumat.
Dia menjelaskan HH merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta, yang saat ini berada di Aceh. Menurutnya, HH diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Penangkapan HH merupakan hasil pengembangan yang dilakukan atas dasar ditangkapnya tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Menurut Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan AR mengaku membeli sabu-sabu melalui perantara HH. Selain itu, kata dia, juga ikut menggunakan bersama di kediaman HH.
Tidak lama kemudian, lanjut Rustam, HH diringkus polisi di tempat tinggalnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu yang terletak di atas meja makan rumah tersangka.
"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.
PNS atau ASN Dishub DKI Jakarta ditangkap di Aceh akibat memiliki sabu-sabu. Saat ini, ASN berinsial HH itu sudah dijebloskan ke tahanan.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN