Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh

Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.

"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkas AKP Rustam. (antara/jpnn)

 

PNS atau ASN Dishub DKI Jakarta ditangkap di Aceh akibat memiliki sabu-sabu. Saat ini, ASN berinsial HH itu sudah dijebloskan ke tahanan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News