Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
Jumat, 30 April 2021 – 15:02 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara
Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.
"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkas AKP Rustam. (antara/jpnn)
PNS atau ASN Dishub DKI Jakarta ditangkap di Aceh akibat memiliki sabu-sabu. Saat ini, ASN berinsial HH itu sudah dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan