Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
Jumat, 30 April 2021 – 15:02 WIB
Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.
"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkas AKP Rustam. (antara/jpnn)
PNS atau ASN Dishub DKI Jakarta ditangkap di Aceh akibat memiliki sabu-sabu. Saat ini, ASN berinsial HH itu sudah dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu