Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol telah resmi dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Jefri Nichol ternyata sudah mengonsumsi ganja sejak sepekan lalu.
“Dari pengakuannya sepekan lalu (pakai ganja. Namun itu harus dicocokan dengan hasil pemeriksaan medis,” ujar Indra di Polres Metro Jaksel, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Polisi Temukan Ganja di Rumah Jefri Nichol, Beratnya Sebegini
Penyidik, kata Indra, masih mendalami keterangan pemain film Hit n Run itu. Karena diduga Jefri sudah lebih dari satu kali memakai ganja.
“Tentunya penyidik akan mendalami segala temuan-temuan yang ada hingga membuat semuanya terang,” imbuh Indra.
BACA JUGA: Simpan Ganja 6 Gram di Kulkas, Jefri Nichol Resmi Tersangka
Indra menambahkan, Jefri Nichol terancam penjara paling lama 12 tahun karena dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aktor Jefri Nichol terancam penjara paling lama 12 tahun karena terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- 3 Berita Artis Terheboh: Jefri Nichol Bercerita, Irish Bella Menikah
- Cerita Jefri Nichol soal Pendalaman Materi Film Aku Jati, Aku Asperger
- Model Rambut Mirip Jefri Nichol, Anwar BAB Lebih Percaya Diri
- Film Ali Topan Versi Jefri Nichol Diputar Perdana di JAFF 2023