Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen, dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Adapun tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar ponsel milik Nia Ramadhani, Ardi, dan Zen dirampas untuk negara.
"Kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," tutur JPU.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan, akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir didakwa dengan pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mcr7/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen, dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024