Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Komedian sekaligus presenter Reza Bukan divonis 4,5 tahunda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara dan den atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim menyatakan Reza Bukan terbukti salah menyimpan narkoba dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman," kata Hakim Ketua, Kukuh Subyakto dalam sidang, Rabu (27/2).
Baca juga: Reza Bukan Berharap Belas Kasih Majelis Hakim
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," sambung Kukuh membacakan vonis terhadap Reza Bukan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6,5 tahun penjara. Terkait vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan sendiri.
Baca juga: Reza Bukan Stres Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Reza Bukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sementara yang meringankan adalah Reza belum pernah dihukum dan memiliki anak.
Komedian sekaligus presenter Reza Bukan divonis 4,5 tahunda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara dan den atas kasus penyalahgunaan narkoba.
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- Penampakan Ammar Zoni Kenakan Baju Oranye Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka