Kasus Narkoba Artis
Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma dituntut dua tahun hukuman penjara.
Tuntutan tersebut dibacaka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8).
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di persidangan sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu telah menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa.
Ridho pun tak membantah kesaksian para saksi. Dia juga membenarkan barang bukti berupa sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya, sidang berikut akan digelar pada 5 September 2017. Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 0.76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir dumolid.(Jlo/jpnn)
Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma dituntut dua tahun hukuman penjara.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ridho Rhoma Siapkan Kejutan untuk Kontes KDI 2023 Malam Ini
- Tetap Aktif di Usia yang tak Lagi Muda, Rhoma Irama Beberkan Tips Ini
- Anak Buah Ferdy Sambo Berpangkat Kompol Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
- Beri Peringatan untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Kalau Terjadi Lagi, Saya...
- Bersyukur Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Tidak Ada yang Ketiga Kali
- Ridho Rhoma Keluar Tahanan, Rhoma Irama Bilang Begini