Terjerat Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Terjerat Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walik Kota Dumai Ke Luar Negeri untuk bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Hal itu berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN 2017 dan 2018.

“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi (Kemenkumham). Tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Zulkifli AS,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5).

Adapun terkait tenggat waktu berlakunya pencegahan bepergian Wali Kota Dumai ke luar negeri terhitung sejak kemarin (Jumat, 3/5) hingga beberapa bulan ke depan.

“Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019,” ujar Febri.

Dalam perkara ini, Zulkifli AS diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan 2018.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas berupa kamar hotel di Jakarta dalam kasus ini. Zulkifli diduga terlibat dalam dua perkara, karena itu dia disangkakan pasal berlapis.

Akibat ulahnya, dia disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walik Kota Dumai Ke Luar Negeri untuk bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News