Terjerat Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Minggu, 05 Mei 2019 – 03:45 WIB
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walik Kota Dumai Ke Luar Negeri untuk bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karhutla di Wilayah Dumai, Wali Kota: Mohon Doa agar Hujan Turun
- Kasus Suap DAK Kota Dumai, Manager PT Mandiri Tunas Finance Diperiksa KPK
- KPK Garap Wali Kota Zulkifli Adnan sebagai Tersangka
- KPK Masukkan Wali Kota Dumai ke Daftar Cekal Imigrasi
- KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
- KPK Mulai Sentuh Bupati Kampar dan Wako Dumai