Terjerat Mobil Goyang, Mantan Politikus PKS Divonis 6 Tahun
Kamis, 28 September 2017 – 18:03 WIB
Meski begitu, Polres HSS terus memproses kasus itu.
Pasalnya, kasus itu pidana murni, bukan delik aduan. (shn/ema)
Vonis hukuman enam tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kepada Gazali Rahman yang terjerat kasus mobil goyang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Komoditas Terong dan Labu dari Hulu Sungai Selatan Sudah Masuk ke IKN
- Kementan Gencar Siapkan Program Regenerasi Petani di Hulu Sungai Selatan
- Resmi Jabat Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, Hermansyah Diminta Jaga Netralitas ASN
- BBM Satu Harga Pertamina Kini Layani Kebutuhan Masyarakat di 402 Wilayah di Indonesia