Terjerat Mobil Goyang, Mantan Politikus PKS Divonis 6 Tahun

Terjerat Mobil Goyang, Mantan Politikus PKS Divonis 6 Tahun
DIVONIS: Mantan anggota DPRD HSS Fraksi PKS, Gazali Rahman saat mendengarkan putusan hakim. Foto: Salahuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

Meski begitu, Polres HSS terus memproses kasus itu.

Pasalnya, kasus itu pidana murni, bukan delik aduan. (shn/ema)


Vonis hukuman enam tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kepada Gazali Rahman yang terjerat kasus mobil goyang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News