Terjerat Narkoba, Begini Pengakuan Anak Rita Sugiarto
Rabu, 19 Mei 2021 – 18:06 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukan barang bukti kepada awak media, Rabu (19/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Raffi Zimah dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penajara empat tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Raffi Zimah, anak pedangdut sRita Sugiarto mengungkapkan awal mula dirinya mengonsumi narkoba.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya