Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Jumat, 10 Juni 2011 – 15:17 WIB
MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana ini, terdakwa Torey maupun kuasa hukumnya tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, sidang pun dilanjutkan dengan menghadirkan 4 orang saksi. Keempat saksi tersebut diantaranya Jefri Taufan Bawono dan Hogi Wahyu Setiawan yang keduanya merupakan angota Kepolisian Resort (Polres) Manokwari. Sedangkan 2 saksi lainya, Yosep F Torey dan Sorinson Sesak Kaya alias Soka masing-masing adalah saudara sepupu terdakwa dan security yang bekerja di kediaman Torey di kampung Inggramui, distrik Manokwari Barat.
Baca Juga:
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cita Savitri, Kejaksaan Negeri Manokwari mengutus 6 jaksa yakni Faisal Yusuf Helmy, Erwin Saragih, Irma Sandra, Mudeng Sumaila, Pitter Dawir, dan Lan Woretma. Sementara terdakwa, dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Manokwari didampingi 4 penasehat hukumnya yakni M Sattu Pali, Misbahudin Gasma, Bonifasius Gunung, dan Kristian Masiku.
Berdasarkan dakwaan primer yang dibacakan JPU , dalam perkara ini terdakwa Albert Torey didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Untuk itu kepadanya dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsidair yang didakwakan kepada Torey adalah pasal 127 UU 35 tahun 2009.
MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam sidang perdana
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer