Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.
Yang pertama, lanjut Saragih, terdakwa (Kasranto) bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.
Kedua, terdakwa meresahkan masyarakat dan ketiga terdakwa ikut serta menikmati hasil kejahatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.
Dengan demikian, putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Lebih lanjut Saragih mengatakan ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang memegang jabatan Kapolsek Kalibaru.
Dia menegaskan seharusnya terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena terjerat narkoba.
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi