Terjerat Narkoba, Mantan Kasat Ditahan
Rabu, 14 Maret 2012 – 16:18 WIB
“Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum menahan tersangka dengan pertimbangan subjektif dan objektif pasal 21 Kuhap,” kata Andi Ashari, lagi. Pertimbangan subjektif yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana. Adapun pertimbangan obyektif, ancamanan pidana di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Sementara Sunhot sendiri dalam kasus ini, kata Andi, dijerat dengan pasal 112, 127 140 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diberitakan, Kompol Sunhot dan tiga anak buahnya diamankan dan diperiksa Tim Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu 28 September 2011. Tindakan itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di Satuan Narkoba Polresta Jambi ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasar laporan itu, anggota Divisi Propam Mabes Polri bersama anggota Propam Polda Jambi menggelar inspeksi mendadak ke Satuan Narkoba Polresta Jambi. Sejak itu, Sunhot mulai diproses.(*/can)
JAMBI--Setelah sempat dikabarkan kabur dari Jambi begitu mendapat panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur