Terjerat Narkoba, Mantan Kasat Ditahan
Rabu, 14 Maret 2012 – 16:18 WIB
“Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum menahan tersangka dengan pertimbangan subjektif dan objektif pasal 21 Kuhap,” kata Andi Ashari, lagi. Pertimbangan subjektif yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana. Adapun pertimbangan obyektif, ancamanan pidana di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Sementara Sunhot sendiri dalam kasus ini, kata Andi, dijerat dengan pasal 112, 127 140 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diberitakan, Kompol Sunhot dan tiga anak buahnya diamankan dan diperiksa Tim Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu 28 September 2011. Tindakan itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di Satuan Narkoba Polresta Jambi ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasar laporan itu, anggota Divisi Propam Mabes Polri bersama anggota Propam Polda Jambi menggelar inspeksi mendadak ke Satuan Narkoba Polresta Jambi. Sejak itu, Sunhot mulai diproses.(*/can)
JAMBI--Setelah sempat dikabarkan kabur dari Jambi begitu mendapat panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya