Terjerat OTT KPK, Pejabat Ditjen Pajak Bantah Peras Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno membantah memeras Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang juga membantah pernah meminta sesuatu apa pun kepada Rajesh terkait masalah pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima.
"Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apa pun kepada pengusaha. Jadi jangan salah sangka," kata Krisna Murti pengacara Handang di kantor KPK, Senin (28/11).
Dia pun mempertanyakan maksud pemerasan seperti yang disampaikan kuasa hukum Rajesh beberapa waktu lalu.
"Seperti disampaikan kuasa hukumnya kemarin dia (Rajesh) mengatakan bahwa dia diperas. Apanya yang diperas?" tanya Krisna.
Kalau memang diperas, kata dia, harusnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan lebih tinggi.
Misalnya, kewajiban dan denda dihitung Rp 78 miliar, namun jumlah yang harus dibayar lebih dari itu.
"Itu baru terjadi pemerasan," katanya.
JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno membantah memeras Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!