Terjerat OTT KPK, Pejabat Ditjen Pajak Bantah Peras Pengusaha
Senin, 28 November 2016 – 12:10 WIB

Handang Soekarno. Foto: dok jpnn
Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Rajesh Rp 1,9 miliar. Duit itu
merupakan tahap pertama dari komitmen Rp 6 miliar dari Rajesh untuk pengurusan pajak PT EK Prima. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno membantah memeras Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!