Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui

jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa penggelapan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan ketua DPRD Jawa Barat itu terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, menurut jaksa, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.
"Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.
Di samping itu, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.
Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penggelapan bisnis SPBU.
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng