Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui

Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019.

Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi. (antara/jpnn)


Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penggelapan bisnis SPBU.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News