Terjerat Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Sini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya, Kompol D dimutasi terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (31/1).
Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu.
Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya Kepala Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.
Sebelumnya Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D terjerat perselingkuhan dengan wanita yang tersandung kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur.
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini
- Polisi Ciduk 2 Tersangka Akses Judi Online di Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir