Terjerat Pidana Pemilu, 978 Ketua KPPS Terancam Dibui
Selasa, 22 April 2014 – 17:09 WIB
Lebih lanjut mantan Wakapolres Depok itu menyampaikan, jika hasil penyelidikan pihaknya terindikasi adanya pelanggaran perhitungan suara itu maka 978 Ketua KPPS akan dijebloskan ke penjara. Mereka akan menjerat ratusan KPPS tersebut dengan Undang- Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 287 tentang pemilu. Para Ketua KPPS akan diancam kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 34 juta.
“Sudah kami siapkan pasalnya jika pelanggaran itu terbukti. Ini semua harus diselidiki dulu, agar persoalannya jernih. Jika tidak ada mana bisa ditegakan,” pungkasnya.(cok/jpnn)
DEPOK - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok menyeret 978 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pelanggaran Pidana Pemilu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan