Terjerat Utang, Ratna Ngaku Uang Rp 200 Juta Digasak Jambret
jpnn.com, TABALONG - Eka Ratna (32) harus berurusan dengan hukum lantaran melaporkan kasus palsu kepada pihak yang berwajib.
Perisitiwa itu bermula saat Ratna melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) ke Mapolsek Patangkep Tutui, Rabu (30/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Warga Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut mengaku mengaku menjadi korban penjambretan.
Dia juga mengaku kehilangan uang Rp 200 juta karena dijambret di Desa Bentot.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Namun, saat cek ke TKP, luka korban, dan ranmor ada kejanggalan,” kata Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak, Sabtu (2/9).
Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pihaknya menyimpulkna bahwa kasus itu hanya rekayasa.
Dia menambahkan, Ratna membuat laporan untuk lepas dari beban utang terhadap seseorang di kampung halamannya sebesar Rp 200 Juta.
Di sisi lain, Ratna dijerat Pasal 242 ayat (1) Sub Pasal 220 KUHPidana atas keterangam tidak benar alias kebohongan. (log/ila)
Redaktur & Reporter : Ragil
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap