Terjerat UU ITE, Warga Gayo Mendekam di Penjara
Terkait dengan hal tadi, Kepala Kejaksaan Takengon, Nislianudin, SH, MH membenarkan bahwa berkas IR sudah sampai ke mejanya sekira 25 Oktober 2018 lalu dari kepolisian setempat.
“Ya, kalau berkas terkait dengan undang-undang ITE tersebut sudah ada saya terima 25 Oktober 2018 kemarin itu. Dan sudah didaftarkan di pengadilan negeri Takengon. Kami menunggu jadwal persidangan dari kawan-kawan di sana,” kata Nislianudin.
Sejauh ini semua tidak ada masalah, semua jejak digital yang disangkakan sehingga IR menjadi tersangka. Dan yang menjerat IR sehingga sebagai tersangka, ada dugaan pencemaran nama baik dalam status yang di unggahnya dalam media sosial.
Selanjutnya Nislianudin menjelaskan, bahwa nanti kalau benar dan semua unsur terpenuhi dalam kasus ITE tersebut, tersangka akan menjalani hukuman empat tahun. Dan semua saksi ahli untuk kasus ini akan dihadirkan dari luar Aceh.
“Begitu, karena yang ahli ITE masih ada di luar Aceh. Kalau tidak salah ada tiga orang yang berasal dari Universitas Indonesia (UI),” ungkap Nislianudin.
Menurutnya saat ini tersangka IR dikenakan wajib lapor ke pihak kejaksaan Senin dan Kamis.
Tersangka IR, saat dihubungi mengatakan tidak ada keadilan dalam kasus tersebut. Bukti tidak terlampir, serta bukti hanya screnshot saja. “Bukti tidak terlampir serta barang bukti hanya screnshot,” kata IR singkat. (jur/mai)
Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, berinisial IR, mendekam di penjara karena tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Redaktur & Reporter : Budi
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya