Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat dan Buser Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkap Melisa (32) yang merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Petugas juga menciduk dua pengedar lainnya, Yayan Suryana dan Zainudin, di dua lokasi berbeda.
Total narkoba yang diamankan dari tangan tiga tersangka itu mencapai lebih dari tiga ons.
Melisa mengakui, Yayan merupakan tetangganya. Dirinya berperan sebagai kurir. Setiap mengantar sabu-sabu ke pelanggan, janda muda itu mendapat imbalan dari Yayan.
“Sekali antar dikasih Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu,” ucap Melisa, Senin (8/10).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS menjelaskan, Yayan merupakan salah satu bos besar jaringan sabu-sabu.
“Dia dapat barang dari Pontianak,” kata Arie.
Terbongkarnya sindikat pengedar narkoba itu berawal saat petugas menangkap Zainudin di pinggir Jalan DAH Hamzah, Kelurahan Sidorejo, Kamis (4/10).
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat dan Buser Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkap Melisa (32) yang merupakan jaringan pengedar narkoba
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- 2 Janda Muda Ditangkap Polisi, Sesuatu Tersembunyi di Belakang Lemari