Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu

“Ditemukan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Di lokasi dekatnya berdiri ditemukan satu buah plastik klip yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram,” kata Arie.
Zainudin mengaku mendapat narkoba itu dari Melisa. Petugas berhasil menangkap Melisa pada Jumat (5/10).
Polisi terus mengembangkan penyelidikan. Saat itu Melisa mengaku hanya sebagai pengantar pesanan barang haram tersebut.
Bosnya adalah Yayan. Petugas kembali bergerak. Mereka sukses menciduk Yayan di sebuah bengkel, Jumat (5/10).
“Di bengkel tersebut dilakukan penggeledahan badan. Di dalam saku celana terlapor ditemukan satu buah ponsel dan dompet hitam yang berisikan uang Rp 1,3 juta,” terang Arie.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ala/ce/ram/prokal/jpnn)
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat dan Buser Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkap Melisa (32) yang merupakan jaringan pengedar narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar