Terjun ke Dunia Politik, Prajurit TNI Harus Pensiun Dini

jpnn.com, JAKARTA - Prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dini dari kedinasan. Dengan demikian, setelah kembali menjadi warga sipil dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2018 ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Minggu 14/1).
Menurut Sabrar, keinginan berpolitik merupakan hak perorangan yang diatur oleh Undang-Undang. Bagi prajurit TNI sendiri apabila ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.
“Proses pengajuan pensiun dini melewati beberapa tahapan hingga mendapat persetujuan pimpinan TNI dan Presiden RI. Begitu juga halnya dengan pengajuan pensiun dini Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah melewati proses dan sudah disetujui oleh Presiden,” jelasnya.
Terkait personel yang tidak lulus verifikasi dalam bursa Pilkada dapat kembali ke kedinasan, Mayjen Sabrar menyampaikan bahwa prajurit TNI yang memilih jalannya untuk berkarier di bidang politik telah melewati proses internal TNI dan didasari dengan pertimbangan yang matang serta dihadapkan dengan segala risiko yang mungkin terjadi.
“Prajurit TNI tersebut harus siap menghadapi risiko apabila tidak lulus verifikasi, karena belum adanya aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI,” katanya.(fri/jpnn)
Menurut Sabrar, keinginan berpolitik adalah hak perorangan yang diatur oleh UU. Bagi prajurit TNI jika terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif