Terjun ke Lembah Hitam, Lebaran di Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 21:38 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
"Tersangka ini mengaku nekat menjual narkoba untuk kebutuhan hidupnya. Ini yang kami sayangkan karena tersangka tidak memilih untuk bekerja saja," ungkapnya.
Akibat ulahnya, He akan dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (qi/waz/k9)
He (25), warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara dibekuk polisi, Rabu (7/6) sekitar pukul 17:00 Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi