Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Memberi Edukasi Pemanfaatan DBHCHT dan Bahaya Rokok Ilegal
Kamis, 01 Juli 2021 – 20:15 WIB

Bea Cukai terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyosialisasikan ketentuan cukai yang sesuai dengan peraturan perundangan. Foto/ilustrasi: Humas Bea Cukai.
Untuk jenis-jenis rokok ilegal di antaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.
Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
“Kami berharap dengan makin banyaknya masyarakat yang teredukasi melalui sosialisasi cukai ini, masyarakat menjadi makin paham aturan di bidang cukai, serta dapat berperan aktif untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat,” tutupnya. (*/jpnn)
Sosialisasi cukai yang digelar baik oleh Kantor Pusat Bea Cukai maupun kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, menitikberatkan pada bahasan bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini