Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Memberi Edukasi Pemanfaatan DBHCHT dan Bahaya Rokok Ilegal
Kamis, 01 Juli 2021 – 20:15 WIB
![Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Memberi Edukasi Pemanfaatan DBHCHT dan Bahaya Rokok Ilegal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/01/bea-cukai-terus-berupaya-hadir-di-tengah-masyarakat-untuk-me-32.jpg)
Bea Cukai terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyosialisasikan ketentuan cukai yang sesuai dengan peraturan perundangan. Foto/ilustrasi: Humas Bea Cukai.
Untuk jenis-jenis rokok ilegal di antaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.
Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
“Kami berharap dengan makin banyaknya masyarakat yang teredukasi melalui sosialisasi cukai ini, masyarakat menjadi makin paham aturan di bidang cukai, serta dapat berperan aktif untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat,” tutupnya. (*/jpnn)
Sosialisasi cukai yang digelar baik oleh Kantor Pusat Bea Cukai maupun kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, menitikberatkan pada bahasan bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat