Terkait 3 Cara Mengurus Klaim JHT, Bupati Bekasi Mengapresiasi BPJAMSOSTEK
jpnn.com, JAKARTA - Dampak pandemi COVID-19, jumlah pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga Juli 2020 terus meningkat.
Akibatnya, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK melonjak.
Hingga akhir Mei lalu, BPJAMSOSTEK mencatat sebanyak 832.000 pengajuan klaim JHT.
Kendati begitu, BPJAMSOSTEK juga memastikan telah siap menghadapi melayani sebaik-baiknya peningkatan pengajuan klaim JHT.
Ada tiga opsi yang ditawarkan BPJAMSOSTEK guna pengurusan klaim JHT.
Opsi pertama dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK sambil tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Kemudian kedua, mendaftar serta mengurus secara online melalui program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asikl).
Lalu terakhir, pengurusan secara kolektif yang diwakili oleh perusahaan.
Banyak terkena PHK, Klaim Jaminan Hari Tua alias JHT meningkat, BPJAMSOSTEK menyodorkan tiga opsi untuk mengurus klaim JHT.
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal