Terkait 3 Cara Mengurus Klaim JHT, Bupati Bekasi Mengapresiasi BPJAMSOSTEK
jpnn.com, JAKARTA - Dampak pandemi COVID-19, jumlah pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga Juli 2020 terus meningkat.
Akibatnya, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK melonjak.
Hingga akhir Mei lalu, BPJAMSOSTEK mencatat sebanyak 832.000 pengajuan klaim JHT.
Kendati begitu, BPJAMSOSTEK juga memastikan telah siap menghadapi melayani sebaik-baiknya peningkatan pengajuan klaim JHT.
Ada tiga opsi yang ditawarkan BPJAMSOSTEK guna pengurusan klaim JHT.
Opsi pertama dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK sambil tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Kemudian kedua, mendaftar serta mengurus secara online melalui program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asikl).
Lalu terakhir, pengurusan secara kolektif yang diwakili oleh perusahaan.
Banyak terkena PHK, Klaim Jaminan Hari Tua alias JHT meningkat, BPJAMSOSTEK menyodorkan tiga opsi untuk mengurus klaim JHT.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua