Terkait 3 Cara Mengurus Klaim JHT, Bupati Bekasi Mengapresiasi BPJAMSOSTEK

jpnn.com, JAKARTA - Dampak pandemi COVID-19, jumlah pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga Juli 2020 terus meningkat.
Akibatnya, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK melonjak.
Hingga akhir Mei lalu, BPJAMSOSTEK mencatat sebanyak 832.000 pengajuan klaim JHT.
Kendati begitu, BPJAMSOSTEK juga memastikan telah siap menghadapi melayani sebaik-baiknya peningkatan pengajuan klaim JHT.
Ada tiga opsi yang ditawarkan BPJAMSOSTEK guna pengurusan klaim JHT.
Opsi pertama dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK sambil tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Kemudian kedua, mendaftar serta mengurus secara online melalui program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asikl).
Lalu terakhir, pengurusan secara kolektif yang diwakili oleh perusahaan.
Banyak terkena PHK, Klaim Jaminan Hari Tua alias JHT meningkat, BPJAMSOSTEK menyodorkan tiga opsi untuk mengurus klaim JHT.
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Waka MPR: Pemberdayaan Perempuan Harus Dilakukan untuk Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun
- Doa Sritex