Terkait 3 Cara Mengurus Klaim JHT, Bupati Bekasi Mengapresiasi BPJAMSOSTEK
jpnn.com, JAKARTA - Dampak pandemi COVID-19, jumlah pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga Juli 2020 terus meningkat.
Akibatnya, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK melonjak.
Hingga akhir Mei lalu, BPJAMSOSTEK mencatat sebanyak 832.000 pengajuan klaim JHT.
Kendati begitu, BPJAMSOSTEK juga memastikan telah siap menghadapi melayani sebaik-baiknya peningkatan pengajuan klaim JHT.
Ada tiga opsi yang ditawarkan BPJAMSOSTEK guna pengurusan klaim JHT.
Opsi pertama dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK sambil tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Kemudian kedua, mendaftar serta mengurus secara online melalui program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asikl).
Lalu terakhir, pengurusan secara kolektif yang diwakili oleh perusahaan.
Banyak terkena PHK, Klaim Jaminan Hari Tua alias JHT meningkat, BPJAMSOSTEK menyodorkan tiga opsi untuk mengurus klaim JHT.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak