Terkait Aturan Larangan Mudik, Kemenhub Bahas Masukan Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.
“Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19 ini agar bisa mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, sehingga bisa menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.(chi/jpnn)
Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran