Terkait Big Data Penundaan Pemilu, PRIMA Minta Menko Luhut Pahami Konstitusi

Terkait Big Data Penundaan Pemilu, PRIMA Minta Menko Luhut Pahami Konstitusi
Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal. Foto: Dokumentasi pribadi

“Jadi, tidak salah jika ada anggapan bahwa kesimpulan big data itu hanya klaim belaka,” tukasnya.

Selain itu, menurut Alif, aspirasi masyarakat yang diambil melalui platform media sosial memang merupakan salah satu bagian dari demokrasi.

Namun, sikap pemerintah tersebut berbanding terbalik saat adanya penolakan masyarakat terhadap Omnibus Law dan RUU KPK yang mendapatkan banyak perlawanan dari sebagian besar elemen bangsa.

“Kenapa waktu jutaan rakyat menolak Omnibus Law dan RUU KPK melalui percakapan media sosial dan aksi massa pemerintah tidak bergeming? Ini juga kan demokrasi,” ucapnya.

Alif memandang demokrasi hanya digunakan jika sesuai dengan kepentingan pemerintah saja. Penolakan atas kebijakan pemerintah sebelumnya tidak dianggap sebagai bagian dari demokrasi dan harus ditanggapi segera.

“Pemerintah memaknai demokrasi jika sesuai dengan kepentingannya saja. Penolakan kebijakan lainnya tidak dianggap bagian dari demokrasi,” ujar Alif Kamal.(fri/jpnn)

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta kepada Menko Luhut Binsar Panjaitan untuk memahami kembali konstitusi yang berlaku di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News