Terkait 'Coblos Nomor Dua', Jokowi Bisa Dipanggil Paksa Bawaslu
Jumat, 06 Juni 2014 – 23:29 WIB
Bawaslu kata Asep, adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU. Jokowi menurutnya boleh tidak patuh pada ketua umumnya karena itu bukan urusan negara, tapi dia harus patuh pada lembaga negara yang dibentuk dan punya kewenangan berdasarkan UU.
"Jangan sampai muncul anggapan, kepada ketua umum dia patuh, tapi kepada lembaga negara tidak. Padahal kedudukan Bawaslu dalam negara jauh lebih tinggi daripada kedudukan ketua umum. Makanya biar tidak muncul anggapan seperti itu, Jokowi harus menghormati Bawaslu," saran Asep Warlan Yusuf.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri