Terkait 'Coblos Nomor Dua', Jokowi Bisa Dipanggil Paksa Bawaslu
Jumat, 06 Juni 2014 – 23:29 WIB

Terkait 'Coblos Nomor Dua', Jokowi Bisa Dipanggil Paksa Bawaslu
Bawaslu kata Asep, adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU. Jokowi menurutnya boleh tidak patuh pada ketua umumnya karena itu bukan urusan negara, tapi dia harus patuh pada lembaga negara yang dibentuk dan punya kewenangan berdasarkan UU.
"Jangan sampai muncul anggapan, kepada ketua umum dia patuh, tapi kepada lembaga negara tidak. Padahal kedudukan Bawaslu dalam negara jauh lebih tinggi daripada kedudukan ketua umum. Makanya biar tidak muncul anggapan seperti itu, Jokowi harus menghormati Bawaslu," saran Asep Warlan Yusuf.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif