Terkait Gugatan PKPU, PT GRP Merespons Begini

“Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” serunya.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, pihaknya juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran.
“Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Terkait gugatan PKPU tersebut, GGRP akan patuh kepada proses yang terjadi dan bermaksud segera membayarkan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama.
Terpisah, PT Wijaya Mitra Adi Sejati salah satu scrap supplier GGRP mengatakan situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan.
"Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," terang Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) memberi penjelasan terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU