Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
jpnn.com, JAKARTA - PT PP melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan atas hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022, yang telah dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Bakhtiyar Efendi Corporate Secretary PT PP menuturkan atas hasil keputusan tersebut, perseroan sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
Tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021.
Bakhtiyar menyebut PT PP telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PT PP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.
Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III (TIM III) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PT PP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (AKON).
Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 bulan. Proyek TIM 3 telah tuntas dikerjakan oleh PT PP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada September 2022.
“PT PP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tetapi di sisi lain, PT PP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucap Bakhtiyar.
PT PP sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur Peraturan Perundang-undangan.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- PP Infrastruktur Jual Saham PT UMT kepada Mitratel
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia