Terkait Implementasi PM 108, Seperti ini Sikap Kadin
jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terus menyoroti perkembangan dari impelementasi Peraturan Menteri 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, aturan PM 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.
Menurutnya, aturan tersebut juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban.
Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi over capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi boomerang bagi bisnis angkutan jalan.
Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.
“Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan PM 108 ini dapat berjalan konsisten,” kata Carmelita di Jakarta, Jumat (9/3).
Terlebih, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Nah, melalui aturan PM 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.
Carmelita menambahkan, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.
Aturan PM 108 dinilai sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar