Terkait Impor Gold Casting Bar, Akademisi Metalurgi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Metalurgi Universitas Indonesia (UI) Deni Ferdian berkomentar terkait polemik impor emas. Menurut Deni persepsi perbedaan perhitungan bea masuk harus diluruskan.
Di mana impor emas gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.
“Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam berarti bahan bakunya emas itu,” ujar Deni.
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan.
Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian
“Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan transportasi logistiknya,” lanjutnya.
Adapun pproses utama pada cara pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan dan penuangan.
Di mana ketika logam mulia sudah mulai dipanaskan dan dilebur, selanjutnya akan dituangkan ke dalam cetakan saat masih berbentuk cair.
Polemik impor emas yang digunakan untuk bahan baku beberapa industri emas, ternyata sudah lumrah dilakukan.
- Harga Emas Antam Hari Jumat 20 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2024 Stabil, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini 13 Desember, Turun
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 12 Desember Naik Lagi, Berikut Daftarnya