Terkait Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Dua Prajuritnya

Terkait Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Dua Prajuritnya
Terkait Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Dua Prajuritnya

Danramil Kapten Saliman dinilai bersalah karena tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pilpres 2014.

"Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," urai Andika.

Koptu Rusfandi dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3 x 6 bulan). Sedangkan Danramil Gambir juga dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sanksi administrasi berupa penundaan pangkat selama 1 periode.(ris/jpnn)


Berita Selanjutnya:
TNI Tembak Mati Komandan OPM

JAKARTA - TNI AD menunjukkan netralitasnya menghadapi Pilpres 2014. Menyikapi informasi mengenai adanya oknum anggota Bintara Pembina Desa (Banbinsa)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News