Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti

Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Andi Samsan Nganro (kiri) di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7). Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Andi Samsan Nganro menyebut proses hukum yang menyeret Baiq Nuril telah berakhir. Sebab, MA telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq ke MA.

Hanya saja, Baiq masih memiliki upaya lain untuk terbebas dari jerat hukum. Ibu tiga anak itu masih bisa memohon Amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mengacu Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi yang berstatus sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

Menurut Andi, presiden bisa memberikan amnesti kepada Baiq. Presiden memberikan amnesti ke Baiq setelah mendengar pertimbangan DPR.

BACA JUGA: Ketua DPR Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi

"Amnesti dan abolisi menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR,” ucap Andi di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Andi menegaskan, MA tidak berwenang memberi pertimbangan kepada presiden saat memberikan amnesti. Sebab, pertimbangan MA hanya dikeluarkan ketika presiden ingin memberikan grasi dan rehabilitasi.

“Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden," ungkap dia.

MA telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq ke MA. Tetapi Baiq masih memiliki upaya lain untuk terbebas dari jerat hukum. Ibu tiga anak itu masih bisa memohon Amnesti kepada Presiden RI selaku kepala negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News