Terkait Kasus BMG, Frederick Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Supardji Ahmad berharap semua pihak bisa menghormati putusan hakim dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Supardji menambahkan, dalam perkara investasi Blok BMG, tak ditemukan adanya unsur kerugian negara, konflik kepentingan, serta tak ada niat jahat dari terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Saya kira hakim sudah mempertimbangkan putusan dengan cermat. Saya kira ini juga bisa berpengaruh terhadap perkara pelaku lain," kata Supardji.
Supardji menilai investasi Pertamina di Blok BMG merupakan bentuk kerja sama bisnis antar korporasi.
Sehingga kerugian yang dialami, akibat dari kerja sama itu menjadi bagian dari resiko bisnis dan tidak identik dengan unsur kerugian negara.
Dia juga memprediksi putusan Frederick ini akan memberikan pengaruh terhadap perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang kini masih berproses.
Supardji beralasan karena dalam perkara ini kedua mantan pejabat Pertamina ini saling terkait.
"Bisa jadi putusan Karen tidak jauh berbeda. Karena (perbuatan) Karen juga susah dilihat unsur pidananya," ucap Supardji.
Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jak
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Sepanjang 2024 PHE ONWJ Inisiasi 49 Program CSR
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel