Terkait Kasus BMG, Frederick Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
Sabtu, 07 Desember 2019 – 18:32 WIB
Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda juga berpendapat, vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Frederick bisa berpengaruh terhadap putusan Karen Agustiawan.
Menurut dia, besar kemungkinan Karen akan bernasib sama dengan mantan anak buahnya tersebut.
Dia pun menyatakan setuju jika Karen dibebaskan.
Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, oleh majelis hakim agung, Frederick dibebaskan dari segala tuntutan hukum.(chi/jpnn)
Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jak
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Besok, Lokasi Start di Pintu Tenggara GBK
- Tolong Dicatat! Berikut Info Jadwal dan Rute Pertamina Eco RunFest 2024
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu