Terkait Kasus BMG, Frederick Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

Terkait Kasus BMG, Frederick Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda juga berpendapat, vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Frederick bisa berpengaruh terhadap putusan Karen Agustiawan.

Menurut dia, besar kemungkinan Karen akan bernasib sama dengan mantan anak buahnya tersebut.

Dia pun menyatakan setuju jika Karen dibebaskan.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, oleh majelis hakim agung, Frederick dibebaskan dari segala tuntutan hukum.(chi/jpnn) 

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jak


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News