Terkait Kasus Firza, Ini yang Diinginkan Kejagung dari Penyidik

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil penyidik kasus dugaan pornografi yang mengusut berkas perkara tersangka Firza Husein, Rabu (7/6). Kejagung ingin mendengarkan penjelasan penyidik secara komprehensif terkait kasus ini.
"Kami ingin mendapat masukan dari semua peserta. Karena sekali lagi, dengan banyaknya orang yang berpikir tentang kasus ini, tentu banyak masukan yang lebih komprehensif," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmat di kantornya, Rabu (7/6).
Dengan adanya ekspos perkara ini, kata Rachmat, jaksa akan mengetahui secara rinci berkas perkara Firza, mulai alur dari awal penyelidikan, barang bukti, sampai konstruksi pasal.
"Sehingga lebih memperjelas sebetulnya berkas perkata yang diteliti jaksa peneliti itu adalah memenuhi syarat atau tidak untuk dibawa ke pengadilan. Itu saja," kata dia.
Rachmat menegaskan, pihaknya hanya melakukan ekspos untuk berkas perkara tersangka Firza. Sedangkan untuk tersangka Rizieq Shihab, klaim dia, dikesampingkan dibahas secara komprehensif.
"Jadi sesuai rencana untuk ekspos berkas perkara hari ini penelitian berkas perkara untuk kasus Firza Husein. Kalau Rizieq belum," tandas dia.(Mg4/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil penyidik kasus dugaan pornografi yang mengusut berkas perkara tersangka Firza Husein, Rabu (7/6). Kejagung ingin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus